Berita

    DPRD Kota Metro melalui Sekretariat DPRD mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kota Metro. Sosialisai Peraturan Daerah Kota Metro dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini, M.Pd.I pada Senin, 2 November di Aula Kelurahan Hadimulyo Barat dan dilanjutkan di seluruh kecamatan di Kota Metro hingga 13 November 2020.

    Dalam Sambutannya, Ahmad Kuseini mengatakan acara sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang 4 Peraturan Daerah Kota Metro. Adapun 4 peraturan daerah yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan Kawasan Permukiman, dan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

    Acara sosialisasi Peraturan Daerah ini diikuti oleh Aparatur Pemerintahan Kelurahan, Ketua RT, Ketua RW, dan Tokoh Masyarakat. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Metro, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Kejaksaan Negeri Kota Metro, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Kesbangpol Kota Metro.

    Dalam pelaksanaanya, peserta sosialisasi dibatasi maksimal 50 orang dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19. (RS/AW-ILKOM)

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)