Berita


    METRO - DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penyampaian 5 (Lima) Raperda Kota Metro usulan Pemerintah Daerah pada Senin (12/10/20).

    Rapat yang bertempat di ruang sidang DPRD Kota Metro kali ini dihadiri oleh Walikota Metro, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro, Anggota Forkpimda Kota Metro serta Sekda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro. Sementara camat, para kepala bagian, dan lurah mengikuti Rapat paripurna secara virtual di kantor masing-masing.

    Dalam pidatonya, Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan 5 Raperda Kota Metro agar menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Metro. “Semoga kelima Raperda yang disampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Metro yang semakin maju dan berkembang” ujarnya.

    Adapun kelima Raperda Kota Metro yang disampaikan diantaranya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Metro Pada PT Bank Lampung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Kota Metro.

    Menindaklanjuti penyampaian kelima Raperda tersebut, DPRD Kota Metro melalui Fraksi-Fraksi yang ada akan menyampaikan pandangan umumnya. “Rapat Paripurna berikutnya, yaitu pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro atas penyampaian lima Raperda Kota Metro tadi akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Metro” kata ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution saat menutup Rapat Paripurna. (HTN17-IAIN)

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)