METRO – Pada hari Senin (11/08/2025) DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna mengenai pendapat Wali Kota atas Raperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Kota Metro. Sebelumnya, DPRD Kota Metro menyampaikan 2 (dua) raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengharapkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dapat mengembangkan, melindungi serta memberdayakan penyelenggaraan pesantren yang ada di Kota Metro.
“Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah disampaikan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dengan menciptakan sistem yang mampu mendukung pelayanan publik, salah satunya adalah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan”,imbuhnya.
Lebih lanjut, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro yang diwakili oleh Roma Doni Yunanto menyampaikan bahwa melalui Raperda ini diharapkan akan tercipta sinergitas, kerja sama, dan peningkatan pola kemitraan strategis antar stake holder yang terkait dalam memfasilitasi pengembangan seluruh pesantren yang ada di Kota Metro.
“Selain itu, keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai penyesuaian dari Perda yang telah ada, diharapkan semakin mempertegas kewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan prima di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satunya adalah meningkatkan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan”,tutupnya. (KIN/NDAH/BAR)