METRO – Pada Jumat (19/09/2025) Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini memimpin jalannya Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Metro yang membahas tentang penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Kota Metro dan DPRD Kota Metro tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersbut, Roma Doni Yunanto sebagai perwakilan Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan Komisi-komisi DPRD Kota Metro dengan OPD-OPD di Kota Metro, hasil pembahasan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran DPRD Kota Metro, serta hasil pembahasan Badan Anggaran, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Kota Metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Metro terkait Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 11.685.581.617,- dari anggaran awal sebesar Rp 1.087.523.847.863,- menjadi Rp 1.099.209.429.480,- atau sebesar 1,07%. Sedangkan Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 25.708.265.145,- dari anggaran semula sebesar Rp 1.097.523.847.863,- menjadi Rp 1.123.232.113.008,- atau sebesar 2,34% dan diperoleh defisit sebesar Rp 14.022.683.528,-.
Sementara Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso mengungkapkan latar belakang perubahan APBD Tahun 2025, “Dalam Perubahan APBD Tahun 2025 ini, beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan adalah adanya penyesuaian atas pergeseran APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka memenuhi kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan efisiensi dengan memprioritaskan belanja yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas”.

Sebanyak 17 Anggota DPRD Kota Metro yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyetujui KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran. (KIN/NDAH/BAR)