METRO – Bagian Perundang-undangan dan Persidangan DPRD Kota Metro menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Aplikasi TeRSiKep (Teknik Perancangan Isi Keputusan) kepada seluruh staf Sekretariat DPRD Kota Metro, bertempat di ruang OR DPRD Kota Metro pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, S.STP., M.M., dan diikuti oleh Kabag Perundang-undangan dan Persidangan, Kabag Keuangan, Kabag Umum dan Kepegawaian, serta Pejabat Struktural, JFT dan seluruh staf Sekretariat DPRD Kota Metro.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan yang digagas oleh Kabag Perundang-undangan dan Persidangan, dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi aplikasi TeRSiKep dapat mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi produk hukum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi TeRSiKep menjadi langkah penting dalam mendukung digitalisasi proses kerja, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas (paperless office).
“Melalui penerapan aplikasi TeRSiKep, kita berharap proses penyusunan Surat Keputusan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro dapat berjalan lebih cepat, efisien, serta dapat menghemat penggunaan kertas,” ujar Ade Erwinsyah.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pemaparan mengenai alur kerja aplikasi TeRSiKep, mulai dari penyesuaian template dokumen, proses verifikasi, hingga pengarsipan elektronik. Staf juga mendapatkan penjelasan tentang format penulisan Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan ketentuan resmi berdasarkan prinsip Enam Benar, yaitu Benar Kertas, Benar Huruf, Benar Jenis, Benar Kode Penomoran, Benar Format, dan Benar Pejabat Penanda Tangan.
“Melalui aplikasi TeRSiKep, kami berharap proses penyusunan Surat Keputusan bisa lebih cepat dan semua staf dapat membuatnya. Ke depan, seluruh proses penyusunan Surat Keputusan di Sekretariat DPRD Kota Metro diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini secara terpadu,” ungkap Kabag Perundang-undangan dan Persidangan.
Dalam sesi diskusi, beberapa staf memberikan masukan agar template dokumen dalam aplikasi TeRSiKep dapat dilengkapi dengan template tambahan sesuai kebutuhan berbagai jenis Surat Keputusan.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh staf Sekretariat DPRD Kota Metro dapat memahami dan segera mengimplementasikan penggunaan aplikasi TeRSiKep sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola administrasi produk hukum yang profesional, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi. (KIN/BAR/NDAH)