METRO – Pada hari Jumat (21/11/2025) DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna mengenai Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Metro di Ruang Sidang DPRD Kota Metro.
Rapat yang dipimpin oleh Ria Hartini, S.Sos.,M.M, turut dihadiri pula oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, Anggota FORKOPIMDA, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama,Pj. Sekda, para Kepada OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro serta 20 Anggota DPRD Kota Metro.
Dalam rapat tersebut, Wasis Riyadi, S.Sos.,M.H menyampaikan laporan Panitia Khusus I terkait dengan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
“Terdapat penambahan perangkat daerah baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran”,tutur Wasis Riyadi dalam laporannya.
Selanjutnya, laporan mengenai 3 (Tiga) Raperda lainnya yaitu Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disampaikan oleh Ir. Hadi Kurniadi, S.T.M.T sebagai Ketua Bapemperda.
“Pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Kota Literasi pada Pasal 21 ditambahkan norma mengenai Strategi Pengembangan Budaya Literasi,”ucapnya.

Ir. Hadi Kurniadi, S.T.M.T juga menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut baik secara penulisan maupun substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, maupun dengan putusan pengadilan. Sehingga, ketiga Raperda tersebut dapat dibahas dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.
Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak 20 Anggota DPRD Kota Metro yang hadir menyampaikan persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah melalui proses pembahasan sebelumnya. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi penetapan keempat Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Metro, sebagai upaya memperkuat regulasi daerah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Metro.
Agenda Rapat Paripurna tersebut turut dilaksanakan bersamaan dengan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD dan Wali Kota Metro. (KIN/NDAH/BAR)