METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Metro pada Senin (20/04/2026).
Penetapan Propemperda ini memuat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Metro.
Adapun Raperda yang berasal dari DPRD Kota Metro meliputi:
- Penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman
- Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan
- Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah
Sementara itu, Raperda usulan Pemerintah Daerah Kota Metro antara lain:
- Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Penataan, pembinaan, dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
- APBD Tahun Anggaran 2027

DPRD Kota Metro menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Propemperda ini, diharapkan proses legislasi di Kota Metro dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung percepatan pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2025 dan Jawaban Wali Kota Metro atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. (KIN/NDAH/BAR)