DPRD Kota Metro Setujui Dua Raperda, Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

DPRD Kota Metro Setujui Dua Raperda, Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

METRO – DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda Kota Metro tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota Metro, 17 anggota DPRD Kota Metro, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah se-Kota Metro, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Metro yang diwakili oleh H. Ansori, S.E., M.M menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, kinerja keuangan Pemerintah Kota Metro menunjukkan capaian yang cukup baik.

"Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, pendapatan daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar lebih dari Rp1,1 triliun dan dapat direalisasikan sebesar lebih dari Rp1 triliun atau sebesar 95,12 persen dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan pada tahun 2025 sebesar lebih dari Rp384 miliar dapat direalisasikan sebesar lebih dari Rp359 miliar atau sebesar 93,36 persen," ujar Ansori.

Lebih lanjut disampaikan bahwa defisit anggaran yang ditargetkan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp24 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp19 miliar atau sebesar 79,10 persen dari target yang telah ditetapkan.

Selain menyampaikan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kota Metro juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Metro. Di antaranya, Pemerintah Daerah didorong untuk terus melakukan inovasi dan terobosan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi guna memperoleh dukungan dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Pada agenda berikutnya, Dr. H. Wahid Asngari, S.Pd.I., M.Pd.I yang mewakili Panitia Khusus II menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam laporannya dijelaskan adanya penambahan penjelasan pada beberapa pasal dalam Raperda.

Dr. Wahid Asngari, S.Pd.I.,M.Pd.I berharap Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi kepada penyelenggara pesantren di Kota Metro secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dengan demikian keberadaan pesantren dalam menjalankan fungsinya di bidang Pendidikan, dakwah, dan pemeberdayaan masyarakat akan lebih optimal lagi.

Menutup rangkaian rapat paripurna, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I dalam pidatonya menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan Gubernur Lampung, serta dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu, berkaitan dengan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti pengesahan Peraturan Daerah dengan menyusun peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Wali Kota mengenai afirmasi pesantren, serta membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar pelaksanaan fasilitasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pesantren dan masyarakat Kota Metro.

Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Metro kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sekaligus memperkuat dukungan terhadap keberadaan dan pengembangan pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kota Metro.(KIN/NDAH/BAR)