METRO - DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Metro dan DPRD Kota Metro tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/09/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Metro.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kota Metro, Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro, Ketua Pengadilan Agama Kota Metro, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Metro, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Metro, Roma Doni Yunanto, S.Pt.,M.M menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp29 miliar lebih, dari anggaran awal sebesar Rp915 miliar lebih menjadi Rp945 miliar lebih, atau meningkat sebesar 3,27 persen.
Sementara itu, anggaran belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp29 miliar lebih, dari anggaran semula sebesar Rp920 miliar lebih menjadi Rp950 miliar lebih. Dengan demikian, ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pada sisi pembiayaan, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026, mengalami penurunan sebesar Rp361 juta lebih, dari anggaran semula sekitar Rp5 miliar menjadi sekitar Rp4 miliar lebih, atau sebesar 7,24 persen.

Selanjutnya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Dalam perubahan APBD Tahun 2026 ini, beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan adalah adanya penyesuaian atas pergeseran APBD TA 2026 dalam rangka memprioritaskan belanja yang menyentuh pemenuhan kebutuhan masyarakat secara luas, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, penyesuaian dana transfer, hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan tahun 2025 yang menyebutkan SILPA, dan penataan alokasi pagu belanja yang kembali disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan.”
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Metro dan DPRD Kota Metro tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam pelaksanaan perubahan anggaran daerah. (KIN/NDAH/BAR)