METRO – DPRD dan Wali Kota Metro menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda Kota Metro tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar Senin (28/9/2026), di Ruang Sidang DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, S.Sos., M.M., dan dihadiri Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, 21 anggota DPRD Kota Metro, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten Sekda, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Metro, pimpinan instansi vertikal, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran yang diwakili oleh Roma Doni Yunanto, S.Pt.,M.M, terdapat penyesuaian terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp29,903 miliar, dari semula Rp915,645 miliar menjadi Rp945,548 miliar, atau meningkat sebesar 3,27 persen.
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp29,541 miliar, dari semula Rp920,645 miliar menjadi Rp950,186 miliar, atau meningkat sebesar 3,21 persen. Adapun defisit mengalami penurunan sebesar Rp361,993 juta, dari semula Rp5 miliar menjadi Rp4,638 miliar atau sebesar 7,24 persen.
“Demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan dengan dasar pertimbangan yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi DPRD Kota Metro serta Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan Eksekutif”,ungkapnya.

Selanjutnya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, S.Sos.,M.Pd.I menyampaikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Suatu yang sangat membanggakan, pembahasan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan sehingga Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 ini dapat tersusun.”
Wali Kota menjelaskan, keterbatasan sumber pendanaan akibat penyesuaian dana Transfer Keuangan Daerah mengharuskan pemerintah daerah menata kembali prioritas dalam APBD agar belanja yang dilaksanakan tetap berkualitas, efektif dan efisien. Perubahan APBD juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat mempertajam program-program kerja pemerintah yang menyentuh berbagai lini kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Kota Metro sekaligus menjadi penggerak roda perekonomian dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.
Setelah pendapat akhir Wali Kota, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (KIN/NDAH/BAR)