Berita

    METRO – Setelah melalui proses yang cukup panjang, DPRD Kota Metro dan Walikota Metro akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021. Kesepakatan itu terwujud dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama kedua belah pihak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang digelar Selasa, (10/11/20).

    Hadir dalam Rapat Paripurna ini Walikota Metro, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro, Anggota Forkopimda Kota Metro serta Sekda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro. Sementara camat, kepala bagian, dan lurah mengikuti Rapat paripurna secara virtual di kantor masing-masing.

    Berdasarkan Laporan Hasil pembahasan Badan Anggaran, sebagaimana disampaikan oleh juru bicaranya Wasis Riyadi, pendapatan daerah Kota Metro tahun 2021 ditargetkan sebesar 908 milyar rupiah lebih. Sedangkan belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer diproyeksikan sebesar 956 milyar rupiah lebih. Dengan demikian, perkiraan struktur APBD Kota Metro Tahun 2021 mengalami defisit sebesar 48 milyar rupiah. Meskipun demikian, defisit yang dialami dapat ditutup oleh sektor pembiayaan.

    Sementara itu, Walikota Metro Achmad Pairin dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2021, pemerintahan daerah dihadapkan pada perubahan regulasi yang sangat dinamis dan cepat. Meskipun demikian, Walikota Metro optimis dapat melaksanakan pembahasan anggaran secara tepat waktu dengan dukungan anggota DPRD Kota Metro. “Dengan pendampingan pusat dan provinsi, kita optimis akan menyelesaikan proses APBD Tahun 2021 tepat waktu dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam regulasi baru. Untuk itu, kami harapkan dukungan dari seluruh anggota DPRD dalam pembahasan hingga kesepakatan Raperda APBD nanti” ujarnya dengan optimis. (Broer)

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)