Berita

    METRO – DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Kota Metro Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Dan 5 Raperda Kota Metro lainnya, Senin (30/11/2020).

    Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution kali ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Metro. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Asisten, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Sementara camat dan lurah serta kepala bagian Sekretariat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kantor masing-masing.

    Menurut juru bicara Badan Anggaran DPRD Didik Isnanto, target pendapatan daerah Kota Metro pada APBD 2021 diproyeksi sebesar Rp 910,8 miliar, yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Adapun rincian target pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD Rp 216,7 miliar, transfer Rp 669,2 miliar, dan lain-lain pendapatan Rp 24,7 miliar.

    Sedangkan untuk belanja Daerah diproyeksi sebesar Rp 958,8 miliar terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

    Dengan demikin defisit APBD Kota Metro tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp 48 miliar, dan akan ditutupi dengan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 50 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 miliar.

    Sementara Walikota Metro, Achmad Pairin dalam sambutannya mengapresiasi persetujuan APBD Tahun 2021 oleh DPRD sebagai hasil kerja sama yang baik. ”Penyusunan APBD Tahun 2021 telah melalui serangkaian proses yang dimulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran di mana seluruh tahapannya memiliki keterkaitan dan sibergitas dengan satu tujuan, yaitu menghasilkan target pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tepat sasaran dan akuntabel” ujarnya.

    Selain Rancangan APBD Tahun 2021, dalam rapat paripurna tersebut disetujui juga 5 Raperda Kota Metro lainnya yang terdiri dari Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Daerah, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan  Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. (AW/RS ILKOM)

     

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)