DPRD KOTA METRO SETUJUI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN 2019

DPRD KOTA METRO SETUJUI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN 2019

METRO - DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tentang Raperda Kota Metro tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di ruang sidang gedung DPRD setempat, Selasa (21/07/20).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution tersebut, dihadiri oleh Walikota, Wakil Walikota, Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro. Sementara para camat dan lurah mengikuti Rapat paripurna melalui sarana video converence.

Dalam laporannya, juru bicara Badan Anggaran Hi. Ansori, SE.,MM menyampaikan bahwa berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun 2019 tercermin pendapatan daerah Kota Metro sebesar 927 milyar rupiah lebih, belanja daerah sebesar 904 milyar lebih, dan pembiayaan daerah sebesar 83 milyar lebih. Berdasarkan hal tersebut diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 sebesar 106 milyar lebih.

Lebih lanjut Hi. Ansori, SE.,MM, juga menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas di dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro. “Agar Pemerintah Daerah lebih serius dalam memaksimalkan pelaksanaan APBD oleh semua Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Rencana Kerja yang telah disusun, serta lebih mengefektifkan sistem monitoring dan evaluasi dengan menggunakan sistem reward dan punishment bagi Organisasi Perangkat Daerah” ujarnya. Selain itu, beberapa rekomendasi terkait Pelaksanaan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, permasalahan aset-aset, Standar Satuan Harga serta Tambahan Penghasilan Pegawai, perlunya komunikasi, koordinasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah, dan peningkatan Pendapatan Daerah yang mempunyai potensi besar sebagai sumber Pendapatan Daerah juga mendapatkan sorotan. “Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah perlu dilakukan evaluasi pengelolaan serta petugas pengelola pendapatan daerah terkait dengan pajak dan retribusi daerah, karena berdampak pada hilangnya potensi pendapatan dari sektor pajak yang cukup besar, sesuai dengan peraturan daerah berkenaan dengan Pajak dan Retribusi Daerah” lanjut Hi. Ansori, SE.,MM.

Sementara itu, Walikota Metro Hi. Achmad Pairin, S. Sos dalam sambutan pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara DPRD dan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda Kota Metro tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan rekomendasi yang diberikan DPRD. “Berbagai masukan, saran dan juga kritik disampaikan terhadap substansi laporan keuangan khususnya, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya. Baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan, yang merupakan referensi yang penting bagi kami untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan, serta perubahan dikemudian hari, guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Hi. Achmad Pairin, S. Sos. (Broer)