METRO – DPRD Kota Metro menetapkan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Metro (Propemperda) Tahun 2023 dalam Rapat
Paripurna DPRD setempat pada Senin (28/11/2022).
Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi
Nasution mengungkapkan Bapemperda DPRD Kota Metro dan Pemerintah Daerah
Kota Metro melalui
Bagian Hukum Setda Kota Metro menyepakati empat belas Rancangan Perda pada Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Metro Tahun 2023. Rancangan Perda tersebut terdiri
atas sebelas Rancangan Perda ditargetkan pembahasannya pada tahun 2023 dan tiga
Rancangan Perda lainnya merupakan Rancangan Perda yang saat ini masih dalam proses
pembahasan Pansus DPRD Kota Mero.
Lebih lanjut Ketua
DPRD yang akrab dipanggil Bang Tondi merinci keempat belas Rancangan Perda tersebut
yaitu meliputi Rancangan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; Rancangan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Rancangan
Perda tentang Kota Literasi yang merupakan inisiatif DPRD Kota Metro.
Selanjutnya
Rancangan Perda usul Pemerintah Daerah terdiri atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
TA 2022; Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023; Rancangan
Perda tentang APBD TA 2024; Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah; Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit
Tidak Menular; Rancangan Perda tentang Pengendalian Peredaran Minuman
Beralkohol di Kota Metro; Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar; dan Rancangan
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun
Rancangan Perda yang saat ini masih dalam proses pembahasan Pansus dan dimasukkan
kembali dalam Propemperda Tahun 2023 meliputi Rancangan Perda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pondok Pesantren; Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah; dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan
Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. (BAR/NDAH)