METRO - Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Metro, Yulianto,SE.,M.Pd.I mengunjungi Kantor
Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, Senin (26/12/2022).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi mengenai tata cara dan prosedur pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, baik
yang diajukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD Kota Metro.
Kunjungan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut
diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha,
SH.,MH didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum
Dearah, Masriakromi, SH.,MH.
Menurut Yulianto, SE.,M.Pd.I terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, terdapat penekanan mengenai pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh instansi vertikal kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, perlu dibangun sinergitas antara lembaga
DPRD Kota Metro dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung sehingga
proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro dapat berjalan
dengan baik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, SH.,MH
menyambut baik kunjungan kerja Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Kota Metro ini. Menurutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Lampung siap melakukan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro sehingga
Peraturan Daerah yang dihasilkan akan dapat diimplementasikan dengan baik. Terlebih
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pada
adanya perubahan regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung akan maksimal memberikan
pendampingan mulai dari proses penyusunan Rancangan Perda sampai dengan proses
evaluasi dan pengundangannya. (BAR/NDAH)