METRO – Walikota Metro Wahdi
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022
kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (17/3/2023).
Bertempat di ruang sidang DPRD,
Wahdi menyampaikan LKPJ merupakan laporan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan
dan sumber daya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah., “laporan keterangan
pertanggungjawaban merupakan laporan resmi bentuk pertanggungjawaban kami dalam
pengelolaan keuangan dan sumber daya yang telah kami laksanakan kepada
masyarakat dan wujud transparansi, akuntabilitas pemerintah Kota Metro Tahun
2022 serta merupakan alat untuk mengevaluasi inerja dan memperbaiki kelemahan
serta mencari solusi untuk peningkatan kinerja kami pada masa yang akan datangâ€
ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution mengungkapkan, penyampaian LKPJ
Walikota kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban kepala daerah yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut Tondi mengharapkan LKPJ yang
disampaikan oleh Walikota dapat didalami oleh anggota DPRD guna memberikan
rekomendasi peningkatan penyelenggaraan pembangunan. “Mudah-mudahan apa yang
telah disampaikan tadi dapat diikuti oleh seluruh anggota dewan yang terhormat
untuk pembahasan lebih lanjut†harapnya. (NDAH/BAR)