METRO – DPRD Kota Metro menyetujui dua Rancangan Perda untuk
ditetapkan menjadi Perda Kota Metro. Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat
paripurna DPRD yang digelar Jumat (5/5/2023).
Kedua Rancangan Perda tersebut
adalah Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan
Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Ketua Pansus yang membahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, Indra Jaya, saat menyampaikan laporan Pansus mengungkapkan
bahwa Rancangan Perda tersebut telah selesai dibahas pada tingkat Pansus dan
telah dilakukan fasilitasi oleh provinsi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. “Dengan telah selesainya pembahasan di tingkat
Panitia Khusus I, maka akhirnya dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah secara substantif dan
redaksional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dibahas di
tingkat rapat paripurna DPRD Kota Metro pada hari iniâ€, ungkapnya.
Senada dengan Wakil Ketua Pansus yang membahas Rancangan Perda
tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Kun Komariyati, menjelaskan
bahwa Rancangan Perda tersebut telah selesai dibahas pada tingkat Pansus dan
telah dilakukan fasilitasi oleh provinsi. Selain itu substansi materi Raperda merupakan
tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos,
Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan
Koordinasi dan Penanaman Modal.
Sementara Walikota Metro, Wahdi, saat menyampaikan pidato
pendapat akhirnya mengapresiasi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Rancangan
Perda tersebut. “Atas nama Pemerintah Kota Metro, kami mengucapkan terima kasih
dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Metro terhadap Rancangan
Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh Pemerintah
Kota Metro bersama DPRD Kota Metroâ€, ungkapnya. (NDAH/BAR)