DPRD KOTA METRO SETUJUI DUA RANCANGAN PERDA

DPRD KOTA METRO SETUJUI DUA RANCANGAN PERDA

METRO – DPRD Kota Metro menyetujui dua Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Metro. Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (5/5/2023).

Kedua Rancangan Perda tersebut adalah Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Ketua Pansus yang membahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Indra Jaya, saat menyampaikan laporan Pansus mengungkapkan bahwa Rancangan Perda tersebut telah selesai dibahas pada tingkat Pansus dan telah dilakukan fasilitasi oleh provinsi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.  â€œDengan telah selesainya pembahasan di tingkat Panitia Khusus I, maka akhirnya dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah secara substantif dan redaksional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dibahas di tingkat rapat paripurna DPRD Kota Metro pada hari ini”, ungkapnya.

Senada dengan Wakil Ketua Pansus yang membahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Kun Komariyati, menjelaskan bahwa Rancangan Perda tersebut telah selesai dibahas pada tingkat Pansus dan telah dilakukan fasilitasi oleh provinsi. Selain itu substansi materi Raperda merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal.

Sementara Walikota Metro, Wahdi, saat menyampaikan pidato pendapat akhirnya mengapresiasi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Rancangan Perda tersebut. “Atas nama Pemerintah Kota Metro, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Metro terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh Pemerintah Kota Metro bersama DPRD Kota Metro”, ungkapnya. (NDAH/BAR)