DPRD KOTA METRO SETUJUI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022

DPRD KOTA METRO SETUJUI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022

METRO – DPRD Kota Metro menyetujui Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Metro. Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Walikota yang digelar Rabu (21/6/2023).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Indra Jaya, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan mengungkapkan pada tahun 2022 pendapatan daerah Kota Metro terealisasi sebesar Rp.897.467.435.175,34 dan belanja daerah direalisasikan sebesar Rp.919.301.961.848,58, sehingga terjadi defisit sebesar Rp.21.834.526.673,24. Adapun jumlah pembiayaan daerah sebesar 80.973.099.255,24. Dengan demikian diperoleh sisa lebih pembiayaan anggarang tahun 2022 sebesar 59.138.572.582,00.

Lebih lanjut Indra Jaya juga mengungkapkan rekomendasi Badan Anggaran kepada pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro. Rekomendasi tersebut diantaranya permintaan DPRD kepada Walikota untuk menyampaikan laporan realisasi program, kegiatan, dan anggaran secara berkala kepada DPRD, perlunya peningkatan pemahaman terhadap RPJMD sehingga program prioritas dapat dianggarkan dan diimplementasikan dengan baik, perlunya keseriusan walikota untuk mengimplementasikan dan mewujudkan program prioritas dan unggulan, pelaksanaan APBD oleh perangkat daerah agar dimaksimalkan sesuai waktu dan tahapan, perlunya inovasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pendapatan daerah, serta perlunya peningkatan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar perangkat daerah.     

Sementara Walikota Metro, Wahdi, dalam pidato pendapat akhirnya mengungkapkan masukan dan saran dari DPRD akan dijadikan referensi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan. “Berbagai masukan, saran dan juga kritik telah disampaikan terhadap substansi laporan keuangan khususnya maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan, yang merupakan referensi yang penting bagi kami untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan serta perubahan di kemudian hari guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya. (NDAH/BAR)