METRO – DPRD Kota Metro menyetujui Rancangan Perda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan
menjadi Perda Kota Metro. Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna pengambilan
persetujuan bersama DPRD dan Walikota yang digelar Rabu (21/6/2023).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Indra Jaya, saat
menyampaikan laporan hasil pembahasan mengungkapkan pada tahun 2022 pendapatan
daerah Kota Metro terealisasi sebesar Rp.897.467.435.175,34 dan belanja daerah
direalisasikan sebesar Rp.919.301.961.848,58, sehingga terjadi defisit sebesar Rp.21.834.526.673,24.
Adapun jumlah pembiayaan daerah sebesar 80.973.099.255,24. Dengan demikian
diperoleh sisa lebih pembiayaan anggarang tahun 2022 sebesar 59.138.572.582,00.
Lebih lanjut Indra Jaya juga mengungkapkan rekomendasi Badan
Anggaran kepada pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas dalam proses
pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro. Rekomendasi
tersebut diantaranya permintaan DPRD kepada Walikota untuk menyampaikan laporan
realisasi program, kegiatan, dan anggaran secara berkala kepada DPRD, perlunya
peningkatan pemahaman terhadap RPJMD sehingga program prioritas dapat dianggarkan
dan diimplementasikan dengan baik, perlunya keseriusan walikota untuk mengimplementasikan
dan mewujudkan program prioritas dan unggulan, pelaksanaan APBD oleh perangkat
daerah agar dimaksimalkan sesuai waktu dan tahapan, perlunya inovasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pendapatan daerah, serta perlunya peningkatan
koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar perangkat daerah.
Sementara Walikota Metro, Wahdi, dalam pidato pendapat
akhirnya mengungkapkan masukan dan saran dari DPRD akan dijadikan referensi
pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan. “Berbagai masukan, saran dan juga
kritik telah disampaikan terhadap substansi laporan keuangan khususnya maupun
pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, baik program kegiatan yang
telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan, yang merupakan referensi
yang penting bagi kami untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan serta
perubahan di kemudian hari guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang
akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlakuâ€, ungkapnya. (NDAH/BAR)