SEKWAN METRO BUKA SOSIALISASI PERDA

SEKWAN METRO BUKA SOSIALISASI PERDA

METRO – Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Metro di aula kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat, Senin (18/9/2023).

Menurut Ade Erwinsyah, terdapat tiga Peraturan Daerah yang disosialisasikan dalam kegiatan ini, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Lebih lanjut, Ade Erwinsyah menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Metro dengan sasaran aparatur kelurahan, pamong, dan tokoh masyarakat.

Selain sosialisasi Peraturan Daerah, dalam kegiatan tersebut diisi juga dengan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Metro dan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh Polres Metro. (NDAH/BAR)