PANSUS DPRD KOTA METRO CERMATI RAPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PANSUS DPRD KOTA METRO CERMATI RAPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

METRO - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Metro menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran pemerintah daerah membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (10/10/2023).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Ancilla Hernani, tersebut hadir pimpinan perangkat daerah yang mengelola sektor pajak dan retribusi antara lain badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, dinas kesehatan, dinas PU dan tata ruang, dinas perumahan dan kawasan permukiman, dinas penanaman modal dan PTSP, dinas lingkungan hidup, dan dinas perhubungan. Selain itu hadir juga pimpinan dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pemuda, olah raga dan pariwisata, dinas ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan, satuan Pol PP, asisten adminsitrasi umum, serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Metro.  

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sendiri merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. (NDAH)