1. PENETAPAN JUMLAH KURSI DPRD KOTA METRO PERIODE TAHUN 2019-2024
Perolehan Kursi DPRD Kota Metro Hasil Pemilu 2019
J u m l a h 25 kursi
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk ambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan DPRD;
c. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
e. mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
f. menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. mewakili DPRD di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
Pimpinan DPRD Kota Metro Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:
TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION, S.T : Ketua
Hj. ANNA MORINDA, S.E., M.M : Wakil Ketua
AHMAD KUSEINI, M.Pd.I : Wakil Ketua
a. mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
c. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
b. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD;
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
j. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
k. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Pembidangan komisi-komisi DPRD Kota Metro adalah sebagai
berikut:
KOMISI I
BIDANG HUKUM, PEMERINTAHAN, SUMBER DAYA MANUSIA DAN ADMINISTRASI meliputi:
Urusan Hukum, Pemerintahan, Pengawasan Perijinanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika, Aset Daerah, Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Poltik serta Penanggulangan Bencana.
KOMISI IIBIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEUANGAN, Meliputi :
Urusan Pendidikan, Kesehatan, Kepemudaan dan Olah Raga, Pariwisata, Kebudayaan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan serta Keuangan.
KOMISI III
BIDANG EKONOMI dan PEMBANGUNAN, Meliputi :
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pangan, Pertanian, Perikanan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, Perdagangan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perekonomian dan perencanaan.
BAPEMPERDA
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:
a. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkankan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
b. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan pemerintah daerah;
c. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
f. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program Pembentukan Perda;
g. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dprd terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
h. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan / atau Panitia Khusus;
i. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
j. Melakukan kajian Perda; dan
k. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
f. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
ALAT KELENGKAPAN LAINNYA (PANITIA KHUSUS)
II. SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016, Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan dan Keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekretariat DPRD Kota Metro terdiri atas 3 (tiga) Bagian sebagai berikut:
1. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan
Bagian Perundangan-undangan dan persidangan mempunyai tugas pokok: melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelayanan penyelenggaraan administrasi dibidang perundang-undangan dan teknis persidangan/ rapat, dan risalah persidangan.
1.1 Sub bagian Teknis Persidangan
Sub bagian Teknis Persidangan mempunyai tugas: menyiapkan dan mengatur teknis pelaksanaan persidangan/rapat yang diselenggarakan Anggota DPRD.
1.2 Sub bagian Perundang-undangan
Sub bagian perundang-undangan mempunyai tugas : menghimpun, mempelajari, menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembahasan, penyusunan dan penetapan peraturan daerah.
2. Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas : melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelesaian pelayanan administrasi dibidang anggaran, administrasi keuangan serta pembukuan dan verifikasi.
3.1 Sub bagian Perencanaan dan Anggaran
Sub bagian Anggaran mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan perubahan anggaran rutin dan pembangunan.
3.2 Sub bagian Perbendaharaan, Pembukuan dan Verifikasi
Sub bagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan secara sistematis penyusunan perhitungan anggaran dan pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi anggaran rutin dan pembangunan serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
3. Bagian Umum dan Kepegawaian
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelenggaraan pelayanan di bidang kehumasan dan protokoleran, perlengkapan dan rumah tangga serta tata usaha.
3.1 Sub bagian Tata Usaha Humas dan Protokol
Sub bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol, mempunyai tugas:
4.2 Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan barang, pengadaan dan pendistribusian barang beserta kelengkapan administrasinya dan melaksanakan urusan rumah tangga sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.