DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
METRO
1. PENETAPAN
JUMLAH KURSI DPRD KOTA METRO PERIODE TAHUN 2019-2024
DPRD terdiri atas Anggota partai Politik peserta Pemilihan
Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Jumlah
Anggota DPRD Kota Metro ditetapkan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
Perolehan
Kursi DPRD Kota Metro Hasil Pemilu 2019
J u m
l a
h 25
kursi
2. FRAKSI DPRD
KOTA METRO
Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro ditetapkan sebanyak 6 (enam) Fraksi
terdiri dari:
1) Fraksi
Partai Golongan
Karya
2) Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3) Fraksi
Partai Keadilan
Sejahtera
4) Fraksi
Partai NasDem
5) Fraksi
Partai Demokrat
6) Fraksi Amanat Bangsa
3. ALAT
KELENGKAPAN DPRD KOTA METRO
Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:
a. Pimpinan DPRD;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Bapemperda;
e. Badan Anggaran ;
f. Badan
Kehormatan DPRD; dan
g. Alat
kelengkapan lain yang
diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
PIMPINAN
Pimpinan
DPRD merupakan satu
kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan DPRD mempunyai
tugas dan wewenang:
a. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk ambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja
pimpinan DPRD;
c. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d. melakukan koordinasi dalam upaya
menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan
DPRD;
e. mewakilli DPRD dalam berhubungan
dengan lembaga/instansi lainnya;
f. menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. mewakili DPRD di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. menyampaikan laporan kinerja
pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
Pimpinan
DPRD Kota Metro Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:
TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION, S.T : Ketua
BASUKI, S.Pd.
: Wakil Ketua I
AHMAD KUSEINI, M.Pd.I
: Wakil Ketua II
BADAN
MUSYAWARAH
Badan
Musyawarah mempunyai tugas dan
wewenang:
a. mengkoordinasikan sinkronisasi
penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana
kerja alat kelengkapan DPRD;
b. Menetapkan agenda DPRD untuk
1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu
masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka
waktu penyelesaian rancangan perda;
c. memberikan pendapat kepada pimpinan
DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan/atau memberikan
kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan
tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar
kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan
panitia khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
KOMISI
Komisi
mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan
rancangan Perda;
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup
tugas komisi;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. Membantu pimpinan DPRD untuk
mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. Menerima, menampung dan membahas
serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
h. Melakukan kunjungan kerja komisi
atas persetujuan pimpinan DPRD;
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat
dengar pendapat;
j. Mengajukan usul kepada pimpinan
DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
k. Memberikan laporan tertulis kepada
pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Pembidangan
komisi-komisi DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
KOMISI
I
BIDANG HUKUM, PEMERINTAHAN, SUMBER DAYA MANUSIA DAN
ADMINISTRASI meliputi:
Urusan Hukum, Pemerintahan, Pengawasan Perijinanan, Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Komunikasi dan Informatika, Aset Daerah, Kepegawaian dan Sumber Daya
Manusia, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa
dan Poltik serta Penanggulangan Bencana.
KOMISI
II
BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEUANGAN, Meliputi :
Urusan Pendidikan, Kesehatan, Kepemudaan dan Olah Raga,
Pariwisata, Kebudayaan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga Kerja,
Transmigrasi, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan serta Keuangan.
KOMISI III
BIDANG EKONOMI
dan PEMBANGUNAN, Meliputi :
Urusan Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pangan,
Pertanian, Perikanan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Perindustrian, Perdagangan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perekonomian dan
perencanaan.
BAPEMPERDA
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:
a. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkankan
skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di
lingkungan DPRD;
b. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan pemerintah
daerah;
c. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas
yang telah ditetapkan;
d. Melakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi
sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah
Daerah;
f. Memberikan pertimbangan
terhadap usulan penyusunan rancangan perda
yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program Pembentukan Perda;
g. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dprd terhadap rancangan Perda yang
berasal dari Pemerintah Daerah;
h. Mengikuti perkembangan dan
melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan / atau Panitia Khusus;
i. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
j. Melakukan kajian Perda; dan
k. Membuat laporan kinerja pada masa
akhir keanggotaan DPRD dan
menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan
bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
BADAN
ANGGARAN
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memberikan saran dan pendapat
berupa pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. Melakukan
konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka
pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat
kepada Walikota dalam mempersiapkan
rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan
rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil
evaluasi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama Tim
Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang
disampaikan oleh Walikota; dan
f. Memberikan saran kepada pimpinan
DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
BADAN
KEHORMATAN
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
ALAT KELENGKAPAN LAINNYA (PANITIA KHUSUS)
II. SEKRETARIAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 24 Tahun 2016, Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi
Kesekretariatan dan Keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekretariat DPRD Kota Metro terdiri
atas 3 (tiga) Bagian sebagai berikut:
1. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan
Bagian Perundangan-undangan dan persidangan mempunyai tugas pokok:
melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelayanan penyelenggaraan
administrasi dibidang perundang-undangan
dan teknis persidangan/ rapat, dan risalah persidangan.
1.1 Subkoordinator Teknis
Persidangan
Sub bagian Teknis Persidangan
mempunyai tugas: menyiapkan dan mengatur teknis pelaksanaan persidangan/rapat
yang diselenggarakan Anggota DPRD.
1.2 Subkoordinator Perundang-undangan
Sub bagian perundang-undangan mempunyai tugas : menghimpun,
mempelajari, menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan hukum dan peraturan
perundang-undangan dalam rangka pembahasan, penyusunan dan penetapan peraturan
daerah.
2. Bagian Keuangan
Bagian
Keuangan mempunyai tugas : melaksanakan kegiatan penyusunan program dan
penyelesaian pelayanan administrasi dibidang anggaran, administrasi keuangan
serta pembukuan dan verifikasi.
3.1 Subkoordinator Perencanaan dan Anggaran
Sub bagian Anggaran mempunyai
tugas pokok mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan perubahan anggaran rutin
dan pembangunan.
3.2 Subkoordinator Perbendaharaan, Pembukuan dan Verifikasi
Sub bagian Pembukuan dan
Verifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan secara sistematis
penyusunan perhitungan anggaran dan pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi
anggaran rutin dan pembangunan serta
pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
3. Bagian Umum dan Kepegawaian
Bagian Umum mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelenggaraan pelayanan di
bidang kehumasan dan protokoleran, perlengkapan dan rumah tangga serta tata
usaha.
3.1 Sub bagian Tata Usaha Humas dan Protokol
Sub bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol, mempunyai tugas:
3.2 Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
Subbagian Perlengkapan dan Rumah
Tangga mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan barang, pengadaan dan
pendistribusian barang beserta kelengkapan administrasinya dan melaksanakan
urusan rumah tangga sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.