Berita

    METRO - Wali Kota Metro, Wahdi, menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD setempat yang digelar Jumat (05/07/2024).

    Wahdi mengungkapkan, RPJPD yang disampaikan merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap lima tahunnya. Selain itu, RPJPD yang disampaikan telah memedomani RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, serta berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kota Metro Tahun 2025-2045.

    Wahdi juga menjelaskan, substansi RPJPD yang disampaikan terdiri atas enam bab yang merupakan satu kesatuan yang utuh. Bab-bab tersebut meliputi gambaran umum penyusunan RPJPD, dasar-dasar analisis terhadap gambaran umum dan kondisi daerah, rumusan permasalahan dan isu strategis jangka panjang daerah, visi dan misi jangka panjang daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan, dan penutup. 

    Lebih lanjut Wahdi mengharapkan, anggota DPRD dapat mencermati dan memberikan masukan terhadap RPJPD yang disampaikan. "Kami sangat berterima kasih jika dalam pembahasan nantinya ada masukan dan saran dari anggota DPRD yang terhormat demi tersusunnya dokumen perencanaan yang berkualitas dan akuntabel, sehingga apa yang sudah kita rencanakan dapat dicapai dengan baik", pungkasnya. 

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)