Berita

    METRO - DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/11/2023).

    Dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD Kota Metro Ancilla Hernani mengungkapkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan daerah untuk menyederhanakan regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang tersebar dalam beberapa Perda untuk disederhanakan ke dalam satu Perda.

    Lebih lanjut, Ancilla Hernani mengungkapkan Raperda tersebut telah dibahas oleh DPRD bersama dengan perangkat daerah terkait serta telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara subsantif dan redaksional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dibahas di tingkat rapat paripuna DPRD Kota Metro pada hari ini," ungkapnya. (NDAH/BAR)  

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)