Berita

    METRO – DPRD Kota Metro menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Metro (Propemperda) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat pada Senin (28/11/2022).

    Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution mengungkapkan Bapemperda DPRD Kota Metro dan Pemerintah Daerah Kota Metro melalui Bagian Hukum Setda Kota Metro menyepakati empat belas Rancangan Perda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Metro Tahun 2023. Rancangan Perda tersebut terdiri atas sebelas Rancangan Perda ditargetkan pembahasannya pada tahun 2023 dan tiga Rancangan Perda lainnya merupakan Rancangan Perda yang saat ini masih dalam proses pembahasan Pansus DPRD Kota Mero.

    Lebih lanjut Ketua DPRD yang akrab dipanggil Bang Tondi merinci keempat belas Rancangan Perda tersebut yaitu meliputi Rancangan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Rancangan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Rancangan Perda tentang Kota Literasi yang merupakan inisiatif DPRD Kota Metro.

    Selanjutnya Rancangan Perda usul Pemerintah Daerah terdiri atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022; Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023; Rancangan Perda tentang APBD TA 2024; Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular; Rancangan Perda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Metro; Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar; dan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Adapun Rancangan Perda yang saat ini masih dalam proses pembahasan Pansus dan dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2023 meliputi Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren; Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. (BAR/NDAH)

    Masukkan Komentar

    Komentar(1)

    Budi

    28 Nov 2022 |