Berita

    METRO - DPRD Kota Metro menetapkan sepuluh Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Metro tahun 2024. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis (30/11/2023) bersamaan dengan pengambilan keputusan bersama RAPBD Tahun Anggaran 2024.

    Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution menyebutkan, Propemperda Tahun 2024 yang terdiri atas sepuluh Raperda merupakan hasil pembahasan Bapemperda DPRD bersama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah serta beberapa perangkat daerah terkait. Sepuluh Raperda tersebut terdiri atas tiga Raperda inisiatif DPRD dan tujuh Raperda prakarsa Pemerintah Daerah. Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda tentang Kota Literasi.

    Adapun Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Daerah, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Miliki Daerah, Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbeanjaan, dan Toko Swalayan, dan Raperda tentag Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya Raperda komulatif terbuka yang juga prakarsa Pemerintah Daerah, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023, Raperda tentang Perubahan APBD 2024, dan Raperda tentang APBD 2025. (NDAH/BAR)  

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)