Berita

    METRO - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Metro, Yulianto,SE.,M.Pd.I mengunjungi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, Senin (26/12/2022). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka  koordinasi mengenai tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, baik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD Kota Metro.

    Kunjungan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, SH.,MH didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Dearah, Masriakromi, SH.,MH.

    Menurut Yulianto, SE.,M.Pd.I terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat penekanan mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, perlu dibangun sinergitas antara lembaga DPRD Kota Metro dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung sehingga proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro dapat berjalan dengan baik.

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, SH.,MH menyambut baik kunjungan kerja Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Metro ini. Menurutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung siap melakukan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan akan dapat diimplementasikan dengan baik. Terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pada adanya perubahan regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung akan maksimal memberikan pendampingan mulai dari proses penyusunan Rancangan Perda sampai dengan proses evaluasi dan pengundangannya. (BAR/NDAH)

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)