Berita

    METRO – Dalam rangka pembahasan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, Pansus DPRD Kota Sukabumi berkunjung ke DPRD Kota Metro, Selasa (11/08/20).

    Bertempat di operation room DPRD Kota Metro, pimpinan rombongan Pansus DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menyampaikan bahwa saat ini DPRD setempat sedang melaksanakan pembahasan Raperda tentang Perangkat Daerah terutama yang berkaitan dengan keberadaan rumah sakit umum daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Lebih lanjut Kamal Suherman yang juga Ketua DPRD Kota Sukabumi ini melihat bahwa secara substansi Perda tentang Perangkat Daerah di Kota Metro lebih sistematis dan praktis bila dibandingkan dengan Raperda Perangkat Daerah di daerahnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Metro Yulianto yang menerima kunjungan tersebut menyampaikan bahwa Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Salah satu substansi Perda Nomor 9 tahun 2019 ini adalah menetapkan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan bentuk “Badan” yang sebelumnya hanya berupa Kantor”, ujarnya. (Broer)

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)