Berita

    METRO - Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini, membuka rangkaian kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Metro yang diselenggarakan oleh Setwan setempat, Rabu (20/03/2024).

    Bertempat di aula Kecamatan Metro Selatan, Ahmad Kuseini, mengungkapkan terdapat tiga peraturan daerah yang substansinya sangat relevan dengan kondisi saat ini dan perlu untuk terus disebarluaskan kepada masyarakat yaitu yang terkait dengan kota layak anak, pencegahan narkotika, dan rencana tata ruang wilayah. "Perda yang disosialisasikan saat ini adalah Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Kota Layak Anak, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022-2041" ungkapnya.

    Sementara itu Sekwan Metro Ade Erwinsyah, melalui Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Marwani, menjelaskan kegiatan sosialisasi peraturan daerah akan diselenggarakan di seluruh kecamatan di Kota Metro dengan mengundang aparatur kelurahan, pamong, dan tokoh masyarakat setempat. Selain itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan juga penyuluhan hukum dan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat bekerja sama dengan Kejari Metro dan Polres Metro. (NDAH/BAR)  

    Masukkan Komentar

    Komentar(0)